EXPRESI.co, BONTANG – Enam orang digelandang ke kantor polisi, mereka dibekuk saat asyik bermain judi di Jalan Pattimura, Gang Atletik 24, Kelurahan Api-api, kecamatan Bontang Utara, Minggu (11/4/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, mengatakan, penangkapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya tindak pidana perjudian di pinggir Jalan Pattimura, Gang Atletik 24, Kelurahan Api-api.
Kemudian, Sekira pukul 21.00 WITA tlTim Rajawali melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut.
“Enam pria berhasil diamankan beserta barang bukti,” katanya.
Enam tersangka tersebut yakni, SJ (36), SS (30), AJ (34), KN (25), dan ML (23) beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.250.000 dan dua set kartu remi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang penertiban perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda tertinggi Rp 25 juta. (FN)
Editor : Bagoez Ankara