EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menangkap pelaku pengedar narkoba.
Pelaku RD (20)diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di kediamannya di Jalan Pangandaran, RT 13, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang selatan, sekira jam 00.15 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menjelaskan jika tersangka merupakan target dari Operasi Antik Mahakam 2021. Operasi Anti Narkotika ini digelar sejak 17 September hingga 1 Oktober 2021 mendatang.
“Tersangka ditangkap saat berada di dalam rumahnya,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sebuah bungkus rokok di atas dispenser didalamnya terdapat satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu. Satreskoba juga menemukan 5 plastik lainnya berisi barang haram di dalam saku jaket jeans berwarna biru yang digantung dalam kamar.
“Tersangka membenarkan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 3,45 gram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Sementara, polisi belum dapat menyimpulkan dari mana barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka telah ditahan di Polres Bontang, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tambah Kasi Humas AKP Suyono. (FN)
Editor : Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan