EXPRESI.co, BONTANG – Tiga remaja yang melakukan aksi perusakan fasilitas umum di Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang, pada Kamis 4 Juni 2026 pagi, telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Eddy Forestwanto, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Toto Julinawansya, mengatakan ketiga pelaku telah menjalani proses pembinaan karena masih berstatus anak di bawah umur.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dilakukan pembinaan karena mereka masih di bawah umur,” ujar Toto saat dikonfirmasi, Selasa 9 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para remaja tersebut mengaku melakukan aksi perusakan karena iseng dan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
“Mereka mengaku hanya iseng dan saat itu sedang dalam pengaruh alkohol. Akibatnya mereka tidak menyadari bahwa tindakan tersebut dapat merugikan diri sendiri, masyarakat, maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, diketahui salah satu pelaku masih berstatus pelajar SMA, sementara lainnya telah putus sekolah.
Saat ini ketiga remaja tersebut berada dalam pendampingan dan pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut.
Satpol PP juga akan memanggil orang tua masing-masing pelaku guna menandatangani surat pernyataan dan mengikuti proses serah terima anak setelah seluruh tahapan asesmen selesai dilakukan.
“Orang tua akan kami panggil untuk membuat surat pernyataan. Anak-anak tersebut juga sudah menjalani asesmen sesuai prosedur oleh UPT yang menangani perlindungan dan pemberdayaan anak,” kata Toto.
Ia menegaskan bahwa pendekatan pembinaan dipilih karena seluruh pelaku masih berusia di bawah umur, dengan harapan mereka tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan dapat kembali menjalani aktivitas secara normal. (Sal/adv)

Tinggalkan Balasan