EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang turut mengawal proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sosial bagi pekerja rentan miskin melalui rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris di Ruang Rapat DPMPTSP, Senin 15 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Bontang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data bersama staf teknis.
Kehadiran Disdukcapil menjadi bagian penting dalam memastikan data kependudukan yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan sosial benar-benar akurat dan sesuai kondisi di lapangan.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang menjelaskan bahwa data administrasi kependudukan memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pemerintah, khususnya program perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Disdukcapil berkomitmen mendukung penyediaan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang valid menjadi fondasi penting agar program bantuan sosial dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terkait proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sosial bagi pekerja rentan miskin yang juga akan memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Data kependudukan menjadi salah satu instrumen utama dalam memastikan identitas dan status calon penerima manfaat.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan bahwa penanganan kemiskinan, stunting, dan pekerja rentan harus berbasis data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan diminta memperkuat proses verifikasi hingga tingkat RT.
“Kita harus bekerja berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Agus Haris dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang melaporkan bahwa proses verifikasi pekerja rentan sesuai Peraturan Wali Kota telah menyaring lebih dari 36 ribu data awal menjadi sekitar 34 ribu data.
Seluruh OPD juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara rutin dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). (Adv)

Tinggalkan Balasan