EXPRESI.co, KUTIM – Pelarian pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya terhenti di Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara.
Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil menangkap tersangka berinisial MI sesaat sebelum menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran lintas kabupaten hingga provinsi sejak kasus pencurian itu dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WITA di Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir. Korban, Nendra Sudrajat (23), baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak pulang usai salat Subuh sekitar pukul 05.00 WITA.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erick Bastian mengatakan, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari koordinasi lintas wilayah antara Tim Enggang Sangsaka dan Resmob Polres Tarakan.
”Tersangka berhasil kami amankan di Pelabuhan Tarakan berkat kerja sama Tim Enggang Sangsaka dan Resmob Polres Tarakan. Saat ditangkap, tersangka sudah bersiap menyeberang ke Gorontalo. Beberapa menit lagi, dia sudah kabur ke luar Kalimantan,” ujar Iptu Erick Bastian, Jumat 23 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah daerah usai melakukan pencurian. Setelah meninggalkan Sangkulirang, pelaku menuju Sangatta dan bermalam di salah satu masjid. Keesokan harinya, ia melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau menggunakan motor hasil curian tersebut.
”Setibanya di Berau, tersangka menjual motor korban seharga Rp3.200.000. Uang itu habis digunakan untuk membeli rokok, makan, dan membayar penginapan,” terang Iptu Erick.
Usai menjual motor curian, tersangka kembali berpindah lokasi menuju Tanjung Selor menggunakan travel, lalu menyeberang dengan speed boat ke Tarakan. Polisi yang telah melacak pergerakan pelaku akhirnya berhasil melakukan penangkapan saat tersangka berada di pelabuhan dan hendak menyeberang ke Gorontalo.
Tersangka, imbuh Iptu Erick dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
”Tersangka beserta barang bukti, saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polsek Sangkulirang dengan pengawalan empat personel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu, Kapolsek juga menyebutkan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, yang menegaskan komitmen aparat dalam mengejar pelaku kejahatan hingga ke luar daerah.
”Sejauh apapun pelaku melarikan diri, kami akan kejar. Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa koordinasi lintas wilayah berjalan efektif. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan,” katanya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan