Expresi.co – Keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang kerap memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, DPRD Bontang menegaskan bahwa Silpa bukanlah dana yang hilang maupun dana yang harus dikembalikan ke pemerintah pusat.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa Silpa merupakan sisa anggaran yang terbentuk akibat efisiensi belanja daerah atau adanya penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat yang masuk setelah tahun anggaran berjalan.
Menurutnya, dana yang tercatat sebagai Silpa tetap tersimpan dalam kas daerah dan akan dimanfaatkan kembali pada tahun anggaran berikutnya untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintahan.
“Silpa bukan berarti uangnya hilang. Dana tersebut tetap berada di rekening daerah dan akan digunakan kembali pada APBD tahun berikutnya,” ujar Rustam, Selasa (19/5/2026).
Ia menuturkan, Silpa Tahun Anggaran 2025 nantinya akan menjadi salah satu sumber pembiayaan pada APBD 2026. Keberadaannya dinilai penting untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan, terutama pada awal tahun saat daerah masih menunggu penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Rustam menjelaskan, kebutuhan operasional pemerintah tidak bisa dihentikan hanya karena transfer dana pusat belum diterima. Pembayaran gaji pegawai, pelaksanaan program kerja, hingga operasional organisasi perangkat daerah tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
“Ketika DBH belum masuk, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menjalankan pelayanan dan operasional. Di sinilah Silpa berfungsi sebagai penyangga keuangan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Silpa berbeda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jika DAK yang tidak terserap harus dikembalikan ke pemerintah pusat karena penggunaannya telah ditetapkan secara spesifik, maka Silpa yang berasal dari efisiensi anggaran maupun transfer umum tetap menjadi hak pemerintah daerah.
“Silpa tidak perlu dikembalikan ke pusat. Dana itu tetap milik daerah dan dapat dimanfaatkan kembali pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Terkait besaran Silpa yang diperkirakan berada pada kisaran Rp265 miliar hingga Rp285 miliar, Rustam menilai angka tersebut masih dalam batas yang wajar. Bahkan, kondisi tersebut dianggap lebih baik dibanding daerah yang mengalami defisit anggaran tanpa memiliki cadangan pembiayaan.
Ia berharap masyarakat dapat memahami fungsi Silpa secara lebih komprehensif dan tidak serta-merta menganggap besarnya nilai Silpa sebagai indikator kegagalan pengelolaan keuangan daerah.
“Silpa tidak selalu bermakna negatif. Dalam kondisi tertentu, justru menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan