Expresi.co – Wacana legalisasi tempat hiburan malam (THM) di kawasan Berbas Pantai tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi daerah, tetapi juga menyangkut sinkronisasi aturan perizinan nasional dan tata ruang wilayah. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan pelaku usaha hiburan malam, Senin (11/5/2026).

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menegaskan bahwa pembahasan legalitas THM harus melihat keseluruhan aspek regulasi yang berlaku. Menurutnya, masih banyak pihak yang menganggap izin usaha dapat diperoleh hanya melalui perubahan peraturan daerah, padahal proses perizinan kini terintegrasi dengan sistem nasional melalui Online Single Submission (OSS).

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan klasifikasi usaha sesuai Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan melalui OSS. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha tidak dapat berjalan meskipun aturan daerah memberikan ruang.

“Perlu dipahami bahwa aturan daerah dan OSS memiliki fungsi yang berbeda. Jika persyaratan dalam sistem OSS tidak terpenuhi, maka izin usaha tetap tidak bisa diterbitkan,” ujarnya.

Menurut Winardi, persoalan legalitas THM tidak bisa diselesaikan hanya dengan merevisi regulasi daerah. Pemerintah dan DPRD harus memastikan adanya keselarasan antara aturan lokal dengan sistem perizinan nasional agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain aspek perizinan, DPRD juga menyoroti kesesuaian tata ruang di kawasan Berbas Pantai. Ia menilai persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi salah satu faktor yang berpotensi menghambat penerbitan izin usaha, termasuk untuk sektor hiburan malam.

“Apabila peruntukan kawasan dalam RTRW tidak mendukung jenis usaha tertentu, maka hal itu akan menjadi kendala tersendiri dalam proses perizinan,” katanya.

Winardi mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh regulasi yang berkaitan dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, pembahasan harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kepastian hukum, tata ruang, hingga dampak sosial yang mungkin timbul di tengah masyarakat.

Ia menilai langkah yang tergesa-gesa justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila terjadi ketidaksesuaian antara aturan pusat, regulasi daerah, dan kondisi di lapangan.

“Semua aturan harus selaras. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan konflik regulasi dan menyulitkan pemerintah dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD mendorong seluruh pihak untuk menyampaikan kendala yang selama ini dihadapi secara terbuka. Dengan begitu, pembahasan terkait legalitas THM dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Winardi, aspek tata ruang, kepastian hukum, dan dampak sosial harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang diambil terkait pengelolaan usaha hiburan malam di Kota Bontang.

“Pembahasannya harus menyeluruh agar keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya. (Adv)