EXPRESI.co, MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju telah berhasil menangkap seorang pria berusia 65 tahun bernama Jamaluddin alias IYE, yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP /178/ VIII / 2024 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban setelah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 50.000.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa penculikan terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, pelaku membawa korban dari rumahnya di Desa Bambu, Kabupaten Mamuju, menuju Desa Galeso, Wonomulyo, Polman.
Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengungkap keberadaan pelaku bersama korban di Wonomulyo pada Kamis, 8 Agustus 2024. Tim Resmob Polresta Mamuju segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban.
Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.
Tinggalkan Balasan