EXPRESI.co, SANGATTA – Polusi debu akibat truk pengangkut tanah dan material tambang yang beroperasi tanpa penutup kini menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menertibkan para pelaku usaha transportasi material agar lebih memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan publik.
Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyebut praktik truk tanpa penutup sudah lama dikeluhkan warga.
“Tapi kalau ditanya itu, tentunya kalau sudah ada sosialisasi ke depan harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi. Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera,” tegas Poniso.
Debu tebal yang beterbangan di sepanjang jalur tambang dan proyek tidak hanya mengotori lingkungan, tetapi juga mengganggu pengguna jalan.
“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor itu mengganggu yang lain. Karena memang mayoritas pengendara kita juga motor. Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” ujarnya.
Poniso menilai lemahnya efek jera disebabkan belum adanya dasar hukum yang kuat.
“Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata (sanksi). Maka ke depan, regulasi itu harus dibentuk,” jelasnya.
Dishub akan meninjau keberadaan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk menertibkan pelanggaran tersebut. Bila belum ada, pihaknya akan mengusulkan pembentukan regulasi baru.
Selain memperkuat aspek hukum, Dishub Kutim juga berencana menggandeng Satpol PP dan kepolisian untuk memastikan penegakan aturan di lapangan.
“Kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda dan Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” pungkas Poniso. (ADV/ProkopimKutim/E)

Tinggalkan Balasan