EXPRESI.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai memperketat disiplin akuntabilitas bagi penerima dana hibah. Wakil Bupati Mahyunadi secara terbuka mengingatkan bahwa tanpa pertanggungjawaban yang jelas, bantuan bisa saja dihentikan.

“Bantuan bukan sekadar pemberian, tapi harus berdampak dan akuntabel,” tegas Mahyunadi di hadapan puluhan perwakilan lembaga pendidikan, keagamaan, organisasi kepemudaan, dan olahraga dalam Sosialisasi Penyusunan Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2025 di Ruang Damar, GSG Bukit Pelangi.

Ia menekankan bahwa setiap rupiah dari kas daerah harus bisa dipertanggungjawabkan. Mahyunadi menyebutkan contoh lembaga penerima seperti STIPER, STAIS, KONI, dan KNPI yang dinilai memiliki tanggung jawab strategis, namun tetap harus menunjukkan kinerja dan laporan yang sesuai aturan.

Pemerintah, kata Mahyunadi, telah menyalurkan berbagai hibah untuk mendorong mutu pendidikan, kemajuan olahraga, hingga pengembangan usaha produktif. Namun ia tidak menutup mata terhadap potensi penyimpangan.

“Pemerintah ini serba salah. Dibantu, ada konflik internal. Tidak dibantu, proses belajar mengajar terhambat. Jadi, mari bantu pemerintah dengan menyelesaikan persoalan internal terlebih dahulu,” ujarnya.

Plt Kepala Bagian Kesra, Nurcholis, mengakui bahwa tidak semua lembaga memahami sistem pelaporan sesuai regulasi. Karena itu, kegiatan sosialisasi digelar untuk memperkecil potensi kesalahan yang bisa berdampak pada kelanjutan bantuan.

“Tak ada gading yang tak retak. Meskipun telah dibekali aturan, terkadang masih ada yang belum paham,” kata Nurcholis.

Hibah tahun 2025 akan difokuskan pada sektor pendidikan, keagamaan, olahraga, kepemudaan, dan ekonomi produktif. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip good governance.

“Kami ingin bantuan ini memberikan efek domino positif. Tidak hanya diterima dan habis begitu saja, tetapi juga membawa dampak berkelanjutan,” tandas Mahyunadi.  (ADV/ProkopimKutim/E)