EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang terus berupaya agar investor tertarik dan mudah dalam menanamkan sahamnya di Bontang. Berbagai strategi promosi digarap, agar berbagai potensi yang ada di kota berjuluk taman ini semakin terlihat dan monarik di mata investor.
Kabid Penanaman Modal DPM-PTPS Bontang, Karel bilang, ada banyak strategi yang pihaknya garap. Pertama, melakukan promosi melalui videotron Simpang 3 Jalan MH Thamrin, Bontang (Simpang Ramayana).
Hal serupa juga dilakukan di Bandara APT Pranoto, Samarinda. Ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa Bontang adalah kota yang ramah investor, sementara DPM-PTSP sebagai leading sektor dalam hal investasi siap memberikan berbagai kemudahan.
Selain itu, mereka juga gencar mengikuti event atau pameran investasi di sejumlah daerah. Baik itu berskala regional (Kaltim) atau nasional. Teranyar, DPM-PTSP mengikuti Indonesia City Expo 2024 di Balikpapan. Ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
‘’Kami berencana mengikuti mengikuti expo di Malang. Doakan saja semoga nanti lancar. Expo ini masih terkait industri dan investasi juga,’’ kata Karel ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, belum lama ini.
Upaya lain guna menarik minat investor, kata Karel, dengan mempermudah perizinan. Berbagai macam perizinan sejatinya bisa diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, ada sejumlah perizinan yang masih perlu diurus ke pemerintah setempat, semisal izin prinsip. Karel menegaskan, pihaknya bakal memudahkan dan membantu kepengurusan izin prinsip bagi investor yang ingin menanamkan sahamnya di Bontang.
Strategi teranyar yang tengah ditempuh ialah dengan menyiapkan regulasi khusus investasi. Saat ini, kata Karel, pihaknya bersama DPRD tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait kemudahan investasi di Bontang. Raperda ini sejatinya turunan dari instruksi pemerintah pusat, agar pemerintah daerah menyusun regulasi guna mempermudah pihak-pihak yang ingin berinvetasi.
Banyak hal tertuang dalam naskah raperda, di antaraya menyusun terkait upaya kemudahan investasi. Ada juga membahas soal pemberian tax holiday. Adapun, dilansir dari halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax holiday merupakan pemberlakuan insentif pajak yang biasanya digunakan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara yang sedang berada dalam fase transisi perekonomian dengan tujuan untuk menarik minat investasi asing.
Insentif perpajakan ini dapat digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri untuk menarik investasi langsung yang nantinya akan mendapat fasilitas berupa pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atau dapat berupa pengurangan tarif PPh badan dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, tax holiday muncul dengan dasar pernyataan yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).
Namun, tidak semua perusahaan dapat menikmati tax holiday ini dengan mudah. Sang investor harus memenuhi beberapa persyaratan seperti harus bergerak pada industri pionir yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
‘’Pemberiaan tax holiday itu tentu ada pertimbangannya. Paling utama soal sejauh mana kebermanfaatnya terhadap Bontang, semisal dari sisi penyerapan tenaga kerja,’’ sebutnya.
Diketahui, saat ini raperda tersebut masih dalam masa penggodokan. Kendati begitu, rancangan regulasi itu sudah mulai di tahap akhir pembahasan. Mestinya tak butuh waktu lama disahkan menjadi perda. Pun mengingat pengusulan dan pembahasannya sudah cukup lama.
‘’Lagi dibahas di DPRD, semoga tidak lama bisa disahkan,’’ tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan