EXPRESI.co, SANGATTA — Rencana penerapan sistem kerja baru oleh PT Pamapersada Nusantara yang mengatur tiga shift kerja selama 20 hari berturut-turut tanpa hari libur menuai respons keras dari serikat pekerja. Menyikapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi dialog terbuka, menghindari ketegangan berubah menjadi sengketa berkepanjangan.
Audiensi yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (15/5/2025), mempertemukan manajemen PT Pama, dua serikat pekerja dari Site Pama dan Serikat Pekerja Mandiri, serta perwakilan Disnakertrans Kutim dan Provinsi Kaltim. Wakil Bupati Mahyunadi hadir memimpin forum mewakili Bupati.
“Dialog seperti ini penting agar kita tidak saling curiga. Pemerintah mendorong agar PT Pama mempertimbangkan opsi-opsi lain yang lebih solutif, serta tetap menghormati hak-hak pekerja,” ujar Mahyunadi dalam forum tersebut.
Tri Rahmad Sholeh dari PT Pama menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi internal untuk membangun sistem kerja yang lebih aman dan efisien. Penerapannya dijadwalkan dimulai 16 Mei 2025, secara bertahap, dengan prioritas pada departemen yang jumlah personelnya paling sedikit.
Namun kebijakan ini memantik penolakan. Perwakilan Serikat Pekerja Site Pama, Edi Nurcahyono, menilai sistem kerja tersebut berpotensi melanggar hak dasar pekerja, terutama terkait waktu istirahat.
“Model kerja seperti itu menggerus hak dasar pekerja untuk beristirahat. Kami ingin mendengar langsung dari manajemen, tetapi jika tidak ada kesepakatan, maka kami siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menegaskan pentingnya merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam setiap perubahan sistem kerja.
“Perlu ada mekanisme formal, bukan hanya sosialisasi satu arah. Jika ada ketidaksesuaian dengan PKB, maka perubahan itu tidak bisa diberlakukan,” ucap Roma.
Meski belum menghasilkan kesepakatan, forum ini menjadi ruang penting yang menjembatani dua kepentingan besar, yaitu operasional industri dan hak-hak tenaga kerja. Pemerintah daerah menyatakan siap hadir kembali jika forum lanjutan dibutuhkan. (ADV/ProkopimKutim/E)

Tinggalkan Balasan