EXPRESI.co, SANGATTA – Pada hari Kamis (29/2/2024), siang, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, secara simbolis menyerahkan dana hibah untuk tahun anggaran 2024. Acara penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim.

Pemberian dana hibah itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pelaporan Keuangan Daerah. Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesra Setkab Kutim, Sahman, menjelaskan bahwa tujuan dari pemberian bantuan dana hibah tersebut untuk penerima yang telah ditentukan dalam Permendagri.

“Dana hibah ini diberikan kepada pemerintah untuk yayasan, badan lembaga kemasyarakatan, maupun organisasi ini yakni dalam memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah sebagai pendukung terselenggaranya fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan kemasyarakatan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Ardiansyah menyampaikan jika bantuan dana hibah ini untuk keberlangsungan pembangunan di Kutim sesuai dengan regulasi dari Kemendagri RI. Jadi memang fokusnya memang untuk pembinaan mulai dari yayasan, badan lembaga kemasyarakatan, maupun organisasi.

Bupati Ardiansyah pun meminta masyarakat untuk segera berhubungan langsung dengan lembaga atau yayasan yang bersangkutan. Saling berkoordinasi satu sama lain agar progres yang diinginkan sesuai yang diharapkan.

“Agar capaian terukur dan progresnya jelas. Sehingga betul-betul terlihat hasil pembinaannya,” bebernya.

Selanjutnya, ia memerintahkan kepada penerima manfaat untuk segera membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagai pertanggungjawaban ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Mudah-mudahan dana hibah ini betul-betul bermanfaat  sesuai dengan dana RAB. Kalau sudah mendapat pencairan segera membuat LPj.

“Selamat yang akan menerima dana hibah, mudah-mudahan dengan penyerahan hibah ini sama-sama bersinergi untuk pembangunan Kutim Sejahtera untuk Semua,” tegas Ardiansyah. (*/Ipn)