EXPRESI.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Satpol PP terus berupaya memperbaiki tata ruang dan ketertiban kota. Salah satu langkah yang kini digencarkan ialah penertiban pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik padat perdagangan, seperti Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, dan sepanjang Jalan Inpres.
Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang masih menempati trotoar, bahu jalan, dan parit, karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta mengganggu arus kendaraan dan pejalan kaki.
Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program penataan ruang publik agar fasilitas umum bisa kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
“Banyak pedagang yang masih berjualan di area yang tidak semestinya, seperti di atas parit dan trotoar. Hal ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi mereka sendiri maupun bagi pengguna jalan,” jelasnya.
Namun, Fata menekankan bahwa penertiban dilakukan secara humanis.
“Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Tujuan kami menata agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Sebelum turun ke lapangan, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan agar pedagang menempati area resmi yang disediakan Pemkab.
Jika masih ada pelanggaran berulang, barulah diterapkan tindakan sesuai peraturan daerah.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi bila sudah berulang kali diingatkan dan tidak diindahkan, kami akan bertindak,” tegasnya.
Patroli akan terus dilakukan secara rutin dan terjadwal, dengan sasaran utama titik-titik perdagangan padat di Sangatta.
Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan aman, sekaligus menjaga wajah kota tetap layak sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/E)

Tinggalkan Balasan