EXPRESI.co, SAMARINDA — Tugas dan tanggung jawab aparat desa kian kompleks. Dalam urusan keuangan hingga administrasi pertanahan, potensi pelanggaran hukum terus membayangi. Menyadari risiko ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memahami hukum melalui bimtek khusus yang digelar beberapa pekan lalu.
Kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis Optimalisasi Peran BPD dalam Tata Kelola Desa ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, dipusatkan di Ballroom Hotel Bumi Senyiur. Hadir langsung Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi, yang memberikan penguatan terhadap pentingnya perlindungan hukum di tingkat desa.
“Pemerintah Kutim menyambut baik kegiatan ini, jadikan sebagai forum diskusi peserta dan narasumber sehingga bimtek ini menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi pemerintahan desa. Dan diharapkan ini menjadi titik awal semangat untuk menata desa yang lebih baik,” ujar Rizali.
Ia menyoroti urgensi pelatihan hukum mengingat tugas aparatur desa rawan terhadap pelanggaran, khususnya dalam tata kelola keuangan dan persoalan pertanahan. Menurutnya, ini saat yang tepat memperkuat peran hukum sejak dari level terbawah pemerintahan.
Kepala Bagian Hukum Kutim Januar Bayu Irawan menjelaskan bahwa perangkat desa dan BPD menjadi sasaran utama dalam kegiatan ini. Dengan dinamika regulasi yang terus berubah, aparat desa dituntut untuk tidak hanya memahami hukum, tapi juga mampu menyusun produk hukum yang sesuai kebutuhan wilayahnya.
“Untuk regulasi atau produk hukum itu selalu dinamis di mana harus selalu menyesuaikan keadaan di wilayah hukum tersebut,” kata Januar.
Lebih lanjut, ia menyebut bimtek ini bertujuan membekali aparatur desa dan BPD agar mampu menyelesaikan persoalan hukum, sekaligus menjadi pintu masuk akses bantuan hukum bagi masyarakat.
“Dari kegiatan ini, aparatur desa serta BPD mendapat bekal untuk penyelesaian permasalahan hukum serta menerima bantuan hukum dan informasi terkait hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rizali juga memberikan dukungan terhadap dua instrumen hukum yang saat ini digagas oleh Bagian Hukum Kutim, yakni Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Keduanya dinilai krusial untuk memperluas layanan hukum yang cepat dan terjangkau hingga ke desa-desa.
“Ya, kita harus bisa memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas SDM di bidang hukum, terutama dari jenjang pemerintahan di tingkat desa. Masyarakat dapat menerima layanan dan informasi hukum yang cepat, tepat, murah dan mudah diakses,” jelas Rizali.
Dukungan juga datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan, menilai langkah Kutim selaras dengan program nasional.
“Ini selaras dengan program pusat, dan mudah-mudahan Kutim dapat mempercepat layanan hukum seperti Posbakum dan Kadarkum karena nantinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Ferry.
Ferry juga mengungkapkan bahwa saat ini baru lima kabupaten/kota di Kaltim yang telah membentuk Posbakum dan Kadarkum, yaitu Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu. (ADV/ProkopimKutim/E)

Tinggalkan Balasan