EXPRESI.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akhirnya angkat bicara mengenai pemberitaan miring terkait pemanggilan sejumlah pejabat dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar. Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menilai media terlalu menyederhanakan fakta dengan menyasar TAPD, seolah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

“Yang dipanggil bukan cuma kami berdua (bersama Pak Sekda Rizali Hadi). Semua anggota TAPD dipanggil, termasuk Bappeda, Bapenda, sampai bagian hukum. Tapi yang ditampilkan seolah-olah hanya kami yang bermasalah,” ujar Ade.

Menurut Ade, TAPD hanya menangani proses perencanaan dan penganggaran, bukan pelaksana proyek. Bahkan, ia menyatakan tidak mengetahui lokasi maupun bentuk proyek RPU. “Kami di TAPD tidak pernah tahu RPU itu apa, mau dibangun di mana, dan seperti apa bentuknya,” tegasnya. Ia menegaskan tugas teknis adalah domain SKPD pelaksana.

Pemanggilan para pejabat ini, kata Ade, adalah hal yang lumrah dalam proses penyidikan. “Kami dipanggil sebagai saksi ya harus datang. Kalau tidak datang, justru salah. Jadi jangan sampai masyarakat salah paham,” katanya.

Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, juga menjelaskan bahwa seluruh pejabat yang dipanggil hadir atas dasar kewajiban mendukung proses hukum. “Ketika dipanggil harus hadir. Jika sampai tiga kali tidak hadir, tentu akan ada tindakan paksa. Sebagai pemerintah, kami wajib mendukung penyidikan,” ucapnya.

Ia mengonfirmasi bahwa selain TAPD, penyidik juga meminta keterangan dari Badan Anggaran DPRD Kutim serta beberapa OPD teknis. “Posisi kami hanya saksi. Ini penting diklarifikasi agar publik tidak salah menilai,” imbuhnya.

Dugaan korupsi dalam proyek RPU mencuat setelah ditemukan selisih nilai anggaran signifikan. Dari pagu awal Rp31,2 miliar, total anggaran proyek melonjak menjadi Rp41,1 miliar, dengan porsi Rp24,9 miliar khusus untuk pembangunan unit pengolahan padi.

Pemkab Kutim berharap media bisa menyajikan informasi yang proporsional. “Kami dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Jangan sampai masyarakat salah persepsi,” tutup Ade.  (ADV/ProkopimKutim/E)