EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim masih terus mengalami perubahan.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita, dalam wawancara dengan media pada Kamis (12/9/2024) sore.

Menurut Iffa, perubahan data ini tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSP) dan akan terus diperbarui setiap dua minggu sekali.

“Proses perubahan ini terus berlangsung, dan setiap dua minggu kami melakukan pembaruan untuk memastikan data pemilih tetap akurat,” ujar Iffa.

Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan dalam DPS antara lain adalah tanggapan masyarakat terhadap hasil DPS, pembaruan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) terkait pemindahan penduduk, serta perubahan status pemilih, seperti meninggal dunia atau menjadi anggota TNI/Polri.

Iffa juga menjelaskan bahwa perubahan data dapat terjadi karena lokasi Tempat Pemungutan Suara Khusus (Loksus), seperti pemilih yang pindah domisili karena berstatus terpidana.

“Perubahan ini bisa menyebabkan adanya data ganda di beberapa kabupaten/kota di Kaltim,” tambahnya.

Selanjutnya, Iffa menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu antara 14 hingga 21 September 2024 untuk menetapkan DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu, KPU Kaltim akan melaksanakan hal yang sama pada 22 hingga 23 September 2024 untuk memastikan data pemilih yang valid dan siap digunakan dalam Pilkada 2024. (adv)