Expresi, Bontang – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk menjaga iklim investasi yang transparan dan akuntabel kini diuji. Peringatan keras dilayangkan kepada para pelaku usaha di wilayah ini menyusul temuan bahwa masih banyak perusahaan yang tidak disiplin dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan urat nadi evaluasi pemerintah terhadap perkembangan investasi di lapangan. Data LKPM menjadi acuan utama untuk memantau kondisi usaha dan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Landasan Hukum dan Transparansi
Menurut Sudarmi, Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, kewajiban pelaporan ini telah diatur secara gamblang dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2024 mengenai pedoman perizinan berbasis risiko.
“Tujuan utama pemerintah bukanlah menghukum, tetapi memastikan adanya transparansi investasi,” ujar Sudarmi saat ditemui awak media di Hotel Tiara Surya, Selasa (25/11/2025). Ia menekankan bahwa LKPM merupakan dasar penentuan keberlanjutan izin usaha sebuah perusahaan.
Skema Sanksi Bertingkat: Dari Peringatan Hingga Kehilangan Legalitas
Menghadapi tingkat kepatuhan yang rendah, DPM-PTSP Bontang kini menyiapkan skema sanksi berlapis yang progresif dan tegas.
Tahap Awal: Perusahaan yang alpa melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut akan langsung menerima peringatan tertulis.
Tahap Menengah: Jika peringatan tersebut diabaikan, Pemkot tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat, yakni penghentian sementara kegiatan usaha atau layanan perizinan.
Sudarmi menjelaskan, skema ini dibuat untuk memberi ruang perbaikan. Namun, bagi perusahaan yang tetap membandel dan tidak mengindahkan kewajiban pelaporan, konsekuensi terberat siap menanti.
“Jika tetap tidak mengindahkan kewajiban tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi terberat berupa pembatalan atau pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya. “Artinya, perusahaan bisa kehilangan legalitas operasionalnya.”
Pemkot Bontang berharap, melalui penekanan dan penegakan regulasi ini, seluruh pelaku usaha dapat kembali fokus pada kepatuhan pelaporan, demi terciptanya ekosistem investasi yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan di Kota Bontang. (Adv)

Tinggalkan Balasan