EXPRESI.co, KOMBENG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memastikan agar dana bantuan khusus untuk desa dapat dikelola dengan tertib dan akuntabel. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bantuan Khusus Desa, di Gedung Serbaguna Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng.

Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai unsur pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Plh Camat Kombeng Uleh Juk, yang mewakili camat dalam kegiatan itu, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPMD dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa.

“Dengan adanya kegiatan ini, sangat membantu dan memberikan pengetahuan yang lebih baik lagi dalam pengelolaan dana, khususnya bantuan dana desa,” ujar Uleh Juk.

Ia menilai pemahaman terhadap Perbup Nomor 13 Tahun 2025 sangat penting agar penggunaan bantuan khusus sesuai prosedur dan tepat sasaran. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam mengelola keuangan publik.

“Pemahaman yang utuh terhadap peraturan bupati tersebut menjadi kunci agar aparatur desa dapat mengelola bantuan dengan tertib administrasi, efisien, dan tepat sasaran,” ucapnya.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian materi regulasi, tetapi juga ruang diskusi antara pemerintah kabupaten dan desa dalam mencari solusi atas permasalahan pengelolaan dana yang sering dihadapi di lapangan.

Melalui forum ini, Pemkab Kutim berupaya memastikan tidak ada lagi kesalahan administratif atau keraguan dalam penggunaan bantuan keuangan desa. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen DPMD dalam membangun tata kelola desa yang bersih dan profesional.

Sosialisasi di Kombeng menegaskan arah kebijakan Pemkab Kutim untuk memperkuat fondasi transparansi dan akuntabilitas publik, memastikan setiap rupiah dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.  (ADV/ProkopimKutim/E)