EXPRESI.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong terciptanya budaya kepatuhan pajak yang lebih kuat melalui pemberian penghargaan kepada para wajib pajak teladan dalam acara Gebyar dan Reward Pajak Daerah 2025. Salah satu perusahaan yang menerima apresiasi adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang berhasil memborong dua penghargaan sekaligus.

KPC dianugerahi Penghargaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan Penghargaan Pajak Air dan Tanah. Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada Manager Tax and Government Impost KPC, Romas Nasrun.

Bupati Ardiansyah menekankan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni tahunan. “Acara ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk apresiasi tulus pemerintah daerah kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” katanya.

Ia mengajak seluruh sektor usaha untuk melihat penghargaan ini sebagai dorongan memperbaiki tata kelola perpajakan mereka. “Kita perlu memahami bahwa partisipasi aktif dalam membayar pajak menjadi salah satu pilar utama pembangunan Kutim,” tegasnya.

Acting GM External Affairs and Sustainable Development (ESD) KPC, Nanang Supriyadi, menilai penghargaan ini sebagai bentuk umpan balik positif dari pemerintah. “Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan atas komitmen KPC sebagai perusahaan yang taat terhadap peraturan perpajakan. Kami berharap kontribusi pajak dari KPC dapat terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam memajukan Kutim,” ujarnya.

Melalui program penghargaan ini, Pemkab Kutim berharap hadirnya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat struktur pembiayaan pembangunan.  (ADV/ProkopimKutim/E)