EXPRESI.co, SANGATTA — Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutai Timur bukan hanya mencatat jumlah penerima redistribusi tanah. Pemerintah daerah dan Kantor ATR/BPN Kutim mempertegas kesiapan implementasi teknis di tingkat desa sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan reforma agraria yang berbasis data dan prosedur.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, menyatakan komitmen Pemkab Kutim untuk mendukung pelaksanaan program ini secara menyeluruh.

“Pemerintah Kabupaten Kutim berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria. Kami berharap, melalui sidang GTRA ini, kita dapat menemukan solusi atas berbagai kendala yang ada di lapangan, sehingga program ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Noviari.

Sidang yang digelar di Kantor ATR/BPN Kutim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Akhmad Sarifuddin. Ia menjelaskan, reforma agraria adalah agenda nasional yang mencakup pengurangan ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan warga.

“Tujuan utama mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih jauh, Akhmad memaparkan kriteria ketat bagi calon penerima redistribusi tanah. Program ini diarahkan untuk kelompok masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah dan jabatan struktural tertentu.

“Program ini ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah seperti petani, nelayan, PNS (tidak boleh di atas golongan 3a), TNI dan Polri (hanya berpangkat balok 1 dan sudah mengabdi kurang lebih 10 tahun), pensiunan PNS/TNI/Polri, buruh, karyawan swasta, wiraswasta, serta pelajar/mahasiswa yang sudah berusia 18 tahun,” imbuhnya.

Adapun daftar nama dan jumlah penerima redistribusi tanah telah dipetakan berdasarkan wilayah antara lain:

  • Desa Danau Redan: 78 orang
  • Desa Senambah: 70 orang
  • Desa Suka Damai: 37 orang
  • Desa Mekar Baru: 31 orang
  • Desa Martadinata: 25 orang
  • Desa Mulupan: 24 orang

Tahapan sidang juga mencakup evaluasi program sebelumnya, perencanaan strategi redistribusi ke depan, penyelesaian konflik agraria, dan peningkatan kapasitas SDM di tingkat pelaksana. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berbasis kebijakan, tetapi juga mendorong pelatihan dan pendampingan.  (ADV/ProkopimKutim/E)