EXPRESI.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Kutim dan Kota Bontang. Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan hak pelayanan dan kepastian administrasi bagi warga Dusun Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan.

Hal itu menjadi hasil utama dari rapat koordinasi yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim. Rapat dipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno. Turut hadir perwakilan dari kepolisian, Badan Kesbangpol, Disdukcapil, camat Teluk Pandan, serta para RT dan tokoh masyarakat dari Dusun Sidrap.

“Putusan MK tentu harus kita hormati. Namun, yang terpenting bagi kita adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum atas status wilayah yang ditempatinya,” tegas Trisno.

Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk memastikan setiap keputusan di lapangan berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan. Pemerintah berupaya menjaga kondusivitas serta mengedepankan dialog dalam menyikapi perubahan administrasi yang akan dilakukan.

Terdapat tiga poin penting hasil dari rapat tersebut. Pertama, Pemkab Kutim akan mengirim surat resmi kepada Pemkot Bontang dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri. Surat itu berisi rencana penataan administrasi kewilayahan dan pemutakhiran data kependudukan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata.

Kedua, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan melaksanakan layanan jemput bola administrasi kependudukan bagi warga di tiga titik wilayah Sidrap pada Oktober 2025. Layanan ini bertujuan mempercepat proses mutasi data warga agar selaras dengan hasil keputusan MK.

Ketiga, sebelum pelaksanaan layanan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mulai pekan pertama Oktober 2025 untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perubahan administrasi tersebut.

Trisno menambahkan, koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak salah tafsir terhadap hasil putusan MK. “Kita harus pastikan semua berjalan damai dan tertib,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam penyelesaian tapal batas Kutim–Bontang yang adil dan berpihak pada kepentingan warga Sidrap.  (ADV/ProkopimKutim/E)