EXPRESI.co, SANGATTA – Keberadaan pasar malam ilegal di sejumlah titik di Kutai Timur (Kutim) kini jadi perhatian serius Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kegiatan hiburan tersebut dianggap sebagai pemicu baru kemacetan dan gangguan keselamatan lalu lintas karena digelar tanpa izin dan tanpa fasilitas pendukung.
Kondisi ini disorot langsung dalam rapat Forum LLAJ yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kutim. Forum ini juga membahas tiga persoalan lain yang turut memperburuk situasi, yakni parkir liar, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di badan jalan, serta minimnya perlindungan terhadap petugas penyapu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kutim Joko Suripto menegaskan bahwa keempat persoalan tersebut saling berkaitan. Namun, keberadaan pasar malam ilegal menjadi pemicu dominan karena memancing kerumunan tanpa pengaturan lalu lintas yang memadai.
“Empat isu ini saling berkaitan dan dampaknya cukup serius terhadap kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Menurutnya, pasar malam tanpa izin sering menempati lahan umum tanpa pengelolaan parkir, memaksa pengunjung memarkir kendaraan di badan jalan. Situasi ini diperparah dengan keberadaan PKL yang memakan trotoar dan bahu jalan.
“Akibatnya, terjadi kemacetan di banyak titik dan risiko kecelakaan juga meningkat,” tegas Joko.
Satpol PP Siap Tindak Tegas
Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kutim akan segera melakukan patroli dan penertiban di beberapa titik prioritas, seperti Jalan Yos Sudarso, Jalan APT Pranoto, Jalan Diponegoro, dan kawasan Route 9.
Perwakilan Satpol PP Kutim Landudi menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran berulang.
“Kami siap menindak pelanggaran berulang, mulai dari teguran hingga penyitaan barang. Bila perlu, tindakan lebih tegas akan kami lakukan sesuai aturan,” katanya.
Forum LLAJ juga menaruh perhatian terhadap keselamatan petugas kebersihan. Kepala UPT Kebersihan Sangatta Utara Jurianto menyebut pihaknya sudah memperketat prosedur kerja agar penyapu jalan tetap aman di tengah lalu lintas padat.
“Kami melarang petugas menyapu melawan arus lalu lintas, mewajibkan pemakaian APD berwarna terang, dan penggunaan safety cone saat bertugas,” jelasnya.
Penertiban akan dimulai dalam waktu dekat. Pemkab Kutim menegaskan komitmennya untuk mengembalikan ketertiban jalan demi kenyamanan seluruh pengguna. (ADV/ProkopimKutim/E)

Tinggalkan Balasan