Expresi.co – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW akan dilakukan secara cermat dengan mengutamakan kelengkapan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, saat memimpin rapat perdana pansus bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (8/6/2026). Menurutnya, dokumen RTRW memiliki peran strategis karena akan menjadi pedoman arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.

Ia menekankan bahwa DPRD tidak ingin terburu-buru membahas substansi raperda apabila masih terdapat tahapan administrasi maupun teknis yang belum diselesaikan pemerintah daerah.

“Jangan sampai kita membahas sesuatu yang ternyata belum tuntas secara administrasi maupun substansi. Itu hanya akan menghabiskan waktu dan energi,” ujarnya.

Menurut Joni, tanggung jawab pansus bukan hanya mengkaji materi yang tertuang dalam raperda, tetapi juga memastikan seluruh dokumen pendukung telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah itu diperlukan agar perda yang nantinya disahkan dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan hukum.

Dalam rapat tersebut, pansus meminta pemerintah daerah memaparkan secara rinci progres penyusunan RTRW. Paparan tersebut mencakup tahapan yang telah diselesaikan, proses yang masih berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun kementerian terkait, hingga alasan dilakukannya perubahan terhadap dokumen RTRW sebelumnya.

Joni menjelaskan, keberadaan RTRW sangat menentukan arah pemanfaatan ruang di Kota Bontang. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, investasi, hingga pengendalian tata ruang selama kurang lebih dua dekade mendatang.

Karena itu, DPRD ingin memastikan seluruh persyaratan administratif dan substansi telah dipenuhi sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.

“Perda RTRW yang disahkan nantinya harus benar-benar siap dijalankan. Kami ingin memastikan dokumen yang masuk ke DPRD sudah memenuhi seluruh ketentuan sehingga pembahasan dapat berlangsung efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tegasnya.

Ia berharap proses penyusunan RTRW dapat diselesaikan secara matang sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, serta menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang yang berkelanjutan dalam jangka panjang. (Adv)