Expresi.co – DPRD Kota Bontang mendorong Pemerintah Kota Bontang mempercepat penataan aset daerah yang sudah tidak memiliki nilai guna. Kendaraan dinas yang rusak maupun berbagai barang inventaris yang tidak lagi dimanfaatkan dinilai perlu segera diproses sesuai mekanisme penghapusan atau pelelangan.

Usulan tersebut mengemuka saat pembahasan perubahan regulasi mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). DPRD menilai masih terdapat sejumlah aset yang sebenarnya sudah tidak layak digunakan, namun masih tercatat sebagai aset aktif milik pemerintah.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan pengelolaan aset yang tertib menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan. Selain meningkatkan efisiensi administrasi, langkah tersebut juga dapat mengurangi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau memang sudah tidak bisa digunakan lagi, kenapa tidak dilelang. Daripada menumpuk dan nilainya terus menurun, lebih baik dimanfaatkan untuk menambah pemasukan daerah,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Rustam, masih banyak kendaraan dinas yang telah lama tidak beroperasi hanya tersimpan di lingkungan kantor pemerintah. Kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah barang inventaris, seperti meja, kursi, hingga alat berat yang tidak lagi dimanfaatkan.

Ia menilai aset-aset tersebut seharusnya segera didata, dinilai kondisinya, kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, barang yang sudah tidak produktif tidak terus membebani pencatatan aset pemerintah daerah.

Selain membuat pengelolaan aset lebih efektif, pelelangan barang yang sudah tidak terpakai juga berpotensi memberikan tambahan penerimaan bagi daerah karena hasil penjualannya dapat disetorkan ke kas daerah.

Rustam menegaskan proses penghapusan maupun pelelangan harus dilakukan sesuai regulasi, diawali dengan penilaian terhadap kondisi aset agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pendataan dan pembaruan informasi aset secara berkala. Sebab, OPD merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi barang yang digunakan di lapangan.

“Jangan sampai aset yang sudah tidak berfungsi bertahun-tahun hanya disimpan. Ada aturan yang mengatur kapan aset bisa dihapus atau dilelang,” pungkasnya. (Adv)