Expresi.co – Rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Bontang diusulkan memuat ketentuan yang mengakomodasi keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) serta dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dinilai penting agar pemanfaatan aset milik pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi B DPRD Kota Bontang saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (8/6/2026).

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, mengatakan naskah perubahan perda yang telah disusun pemerintah daerah belum secara tegas memasukkan Koperasi Merah Putih maupun Program Makan Bergizi Gratis dalam ketentuan umum dan bagian penjelasan.

Menurutnya, kedua program tersebut perlu dicantumkan sejak awal agar pembentukan pasal-pasal mengenai pemanfaatan aset daerah memiliki landasan yang kuat.

“Tim OPD terkait ini sudah menyusun naskah penjelasan perubahan, tetapi ternyata belum memasukkan KMP dan MBG. Saya minta itu dimasukkan karena kalau belum ada dalam naskah penjelasan akan menyulitkan kita membuat pasal-pasal yang mengatur keberadaan mereka,” ujarnya.

Nursalam menjelaskan, pengaturan tersebut dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme penggunaan aset daerah, baik melalui skema pinjam pakai maupun sewa, bagi pihak yang bekerja sama dengan pemerintah.

Ia menyebut DPRD bersama pemerintah daerah berencana menambahkan ketentuan yang memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh mitra pemerintah.

“Nanti akan kita masukkan pasal bahwa barang milik daerah ini bisa dipinjamkan. Tujuannya untuk menguatkan posisi kedua belah pihak dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Nursalam menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemanfaatan aset daerah dengan nilai di bawah Rp5 miliar menjadi kewenangan kepala daerah. Sementara aset bernilai di atas Rp5 miliar harus memperoleh persetujuan DPRD.

Karena nilai aset yang berkaitan dengan Koperasi Merah Putih berada di bawah batas tersebut, proses pemanfaatannya cukup ditetapkan oleh wali kota. Meski demikian, menurutnya, payung hukum dalam bentuk perda tetap diperlukan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia juga menyoroti bahwa istilah Koperasi Merah Putih memang sempat disebut dalam pembahasan, namun belum tertuang secara eksplisit dalam ketentuan umum rancangan perda.

“Karena itu saya minta dimasukkan sejak awal supaya aturan ini benar-benar menjadi dasar hukum bagi pihak-pihak yang akan bekerja sama dalam pemanfaatan aset daerah,” tutupnya. (Adv)