EXPRESI.co, SANGATTA – Sistem Operator Performance Assessment (OPA) menjadi fokus utama dalam rapat pembahasan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan antara PT Pama Persada Nusantara dan pekerja di site PT KPC. Rapat yang digelar Pemkab Kutim di Ruang Arau ini menghadirkan lintas pihak termasuk serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
Tri Rahmat Saleh selaku perwakilan PT Pama menjelaskan bahwa OPA merupakan inovasi keselamatan kerja, bukan alat untuk menghukum. “OPA hanyalah alat bantu, bukan alat penghukum. Ini merupakan upaya kami untuk memastikan karyawan bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik maupun psikologis,” terangnya.
Tri Rahmat menambahkan bahwa digitalisasi sistem ini menggantikan metode manual yang sebelumnya bergantung pada pengakuan karyawan. “Kami ingin memastikan keselamatan kerja dengan pendekatan digitalisasi dan validasi yang transparan,” ujarnya.
Perusahaan menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan karyawan Edi Purwanto telah mengikuti mekanisme PKB. “Kami menjamin seluruh keputusan manajemen didasarkan pada kaidah hukum yang berlaku dan telah melalui mekanisme yang objektif,” katanya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyoroti perlunya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak pekerja. “Saya meminta agar semua pihak mengedepankan dialog konstruktif serta mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Serikat pekerja yang hadir turut memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan OPA serta mendesak perlindungan lebih kuat bagi tenaga kerja.
Melalui forum ini, Pemkab Kutim mendorong agar sistem keselamatan kerja modern tetap menjunjung asas keadilan dan transparansi. (ADV/ProkopimKutim/E)

Tinggalkan Balasan