EXPRESI.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur memperkuat kolaborasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pembukaan gerai pengaduan Ombudsman di Kantor Bupati dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kaltim, Iqnasius Ryan Gamas, menyebut inisiatif ini sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan Ombudsman sekaligus mempercepat proses penanganan aduan.

“Kami tidak menunggu keluhan datang dari jauh. Dengan gerai di Kutim, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya tanpa harus ke Samarinda,” ujarnya.

Ryan menambahkan, Ombudsman memastikan pelapor mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. “Kami jamin kerahasiaan pelapor. Masyarakat punya hak untuk menyampaikan laporan tanpa takut,” katanya.

Kerja sama ini diapresiasi Pemkab Kutim. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Kutim, Herwin, melalui stafnya Yunan Abdi Tunggal, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman menjadi bagian dari komitmen reformasi birokrasi.

“Harapan kami, kualitas pelayanan publik meningkat, maladministrasi bisa ditekan, dan masyarakat semakin percaya pada pemerintah,” ungkap Yunan.

Ia menilai, edukasi dan pembekalan dari Ombudsman memberikan pemahaman baru bagi perangkat daerah tentang standar pelayanan publik yang ideal. “Pembekalan ini menjadi bekal penting bagi kami untuk membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Selain gerai tatap muka, Ombudsman juga memperkenalkan SP4N-LAPOR!, platform resmi pemerintah untuk menerima aduan masyarakat secara daring. Melalui kanal ini, warga bisa menyampaikan laporan tanpa perantara dan memastikan tindak lanjut lebih cepat.

Kehadiran gerai pengaduan ini menandai bentuk nyata sinergi antara lembaga pengawas eksternal dan pemerintah daerah. Diharapkan, seluruh proses pelayanan publik di Kutim berjalan sesuai prosedur dan menjawab kebutuhan masyarakat secara terbuka serta bertanggung jawab.  (ADV/ProkopimKutim/E)