EXPRESI,co, SANGATTA- Pada Selasa (5/3/2024), pagi, terpusat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta, dilakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2023. Saat itu dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam hal ini Poniso Suryo Renggono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten (Pemkesra Seskab) Kutim. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, memimpin momen pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Turut hadir Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Wahyu Anggara, perwakilan unsur Forkopimda, perwakilan perangkat daerah, dan pihak swasta lainnya. Kegiatan itu diawali dengan tarian selamat datang adat Dayak Nyelamasakai.
Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahwa barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan meliputi rokok dan minuman beralkohol, khususnya BKC yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, dilengkapi dengan pita cukai bekas, dan BKC ilegal.
“Implementasi dari tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan community protector. Bukan penindakan saja, tapi juga tindakan preventif, agar masyarakat terhindar dari bahaya BKC illegal,” kata Santi yang juga menjelaskan empat tugas dan fungsi Bea Cukai secara rinci.
Dia pun lantas mengapresiasi KPPBC TMP C Sangatta yang terus membuahkan prestasi dimaksud. Tentunya hal tersebut menurut dia adalah hasil sinergi antara Bea Cukai dengan semua pihak, termasuk Pemkab Kutim. Tujuan pemusnahan dan penindakan kali ini adalah untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelakunya. Seluruh lapiran masyarakat jadi semakin tahu bahwa BKC diawasi peredarannya dan masyarakat pun wajib ikut mengawasi serta memerangi BKC ilegal.
Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono turut mengapresiasi kinerja KPPBC TMP C Sangatta dan jajaran Bea Cukai secara umum. Pemusnahan BKC ilegal ini menurutnya adalah sebuah prestasi.
“Pemkab Kutim pasti akan selalu mendukung terkait penindakan barang illegal. Karena akan bisa memberikan efek jera. Memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Poniso.
Apa yang sudah dilakukan oleh KPPBC TMP C Sangatta dan jajaran Bea Cukai akan memberikan kontribusi positif pada kemajuan dan pengembangan usaha di Kutim, khususnya perindustrian dan perdagangan. Agar upaya yang dilakukan jajaran Bea Cukai semakin maksimal, Poniso berharap jajaran Disperindag Kutim selaku leading sector Perindag, bisa berkolaborasi dengan jajaran Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari BKC ilegal. Sehingga semakin meningkatkan kualitas perindag demi kesejahteraan masyarakat.
“Kasihan masyarakat yang punya usaha legal, omzet berkurang karena barang-barang ilegal,” sebut Poniso lagi. “Terima kasih kepada semua pihak karena sinergi berjalan baik, sehingga penindakan barang ilegal berjalan lancar,” tambahnya.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang Harist Syafiuddin menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan izin pemusnahan yang dilakukan KPPBC TMP C Sangatta. Dia menyebut ada lebih dari 1,1 juta batang rokok atau sekitar 100 ribu bungkus rokok yang dimusnahkan. Berikutnya 221 botol minuman keras atau sekitar 100 liter.
“Terima kasih kepada Bea Cukai Sangatta yang telah melaksnakan kinerja penindakan barang ilegal atau tanda izin edar. Kegiatan ini membantu perekonomian masyarakat, mencegah hal negatif dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya. (*/Ipn)

Tinggalkan Balasan