EXPRESI.co, SANGATTA — Kutai Timur mulai menata ulang strategi pengelolaan keuangan daerah. Fokusnya kini bergeser ke dua sektor vital yang selama ini belum tergarap optimal, yaitu pemanfaatan aset dan perizinan. Ini terungkap dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kutim, saat Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Ardiansyah, perubahan aturan ini bukan sekadar adaptasi terhadap regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, tetapi sebagai upaya menambal celah penerimaan daerah dari sektor-sektor yang selama ini belum maksimal.

“Dengan implementasi Perda yang baru nanti, kami menargetkan ada peningkatan PAD secara bertahap, terutama dari sektor jasa umum, perizinan, serta pemanfaatan aset daerah,” tegas Ardiansyah.

Langkah ini dinilai penting agar belanja pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat. Menurutnya, optimalisasi dua sektor tersebut bisa menjadi tulang punggung fiskal daerah ke depan.

DPRD menyambut positif usulan ini, tetapi memberi catatan. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, meminta agar kebijakan baru ini tidak justru menciptakan tekanan bagi masyarakat dan dunia usaha.

“DPRD Kutim akan mencermati betul isi Raperda ini dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Jimmi.

Pemerintah daerah menyatakan telah menyelesaikan kajian potensi terhadap objek pajak dan retribusi. Raperda akan dibahas bersama perangkat teknis dan masyarakat sebelum disahkan.

Langkah Kutim ini memperlihatkan pola baru dalam manajemen fiskal daerah. Alih-alih menambah jenis pajak, pemerintah memilih memperbaiki sistem, memperjelas pemanfaatan aset, dan mengatur ulang izin usaha sebagai sumber pendapatan berkelanjutan.  (ADV/ProkopimKutim/E)