EXPRESI.co, TELUK PANDAN — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama ATR/BPN Kutim menelusuri jalan panjang sertifikasi lahan di kawasan Danau Redan yang berada dalam status hutan lindung. Dengan membawa semangat percepatan redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 78 bidang lahan di wilayah tersebut mulai menjalani proses penelitian lapangan oleh Panitia Pertimbangan Landreform.
Kepala Desa Danau Redan, Sabri, menyatakan desanya masih berada dalam kawasan hutan lindung yang menyulitkan pengembangan potensi ekonomi desa.
“Saya berharap adanya bantuan untuk mengatasi kendala ini,” ucap Sabri.
Potensi batu gunung yang dimiliki belum dapat dimanfaatkan oleh BUMDes karena keterbatasan izin dan status tata ruang. Permasalahan serupa juga terjadi di desa lain dalam wilayah Teluk Pandan.
Camat Teluk Pandan, Anwar, menyebut ada tiga desa lain yang berada dalam kawasan hutan lindung, termasuk Martadinata dan Suka Rahmat. Selain itu, Anwar menyinggung potensi tambang galian C yang belum berizin dan menimbulkan keraguan bagi pemerintah desa dalam menggunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Program redistribusi tanah ini merupakan program Pemkab Kutim ke depan, sesuai visi misi untuk mendukung program bupati bagaimana Danau Redan berbatasan dengan Kukar tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat, jangan sampai ada provokator,” kata Anwar.
Ia menegaskan pentingnya data penerima yang valid untuk menghindari konflik kepemilikan serta memperkuat kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikuasai masyarakat tanpa dokumen sah.
Kepala ATR/BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, mengatakan bahwa Kutim mendapat kuota 180 sertifikat tahun ini, dan 78 bidang di antaranya dialokasikan untuk Danau Redan. Ia mengingatkan bahwa proses ini tak bisa dijalankan tergesa-gesa.
“Namun ini prosesnya lama dan perjalanan cukup panjang meliputi sosialisasi, pengukuran, serta peninjauan lapangan untuk memastikan lapangan apakah objek itu sebenarnya. Jangan sampai sertifikat tidak diukur. Ini bisa harus valid letaknya dan batasnya,” tegasnya.
Desa Danau Redan sendiri dinilai konsisten mendukung legalisasi aset warganya. Dalam tiga tahun terakhir, desa ini telah memfasilitasi penerbitan 500 sertifikat tanah, sebuah capaian yang jarang ditemukan di kawasan yang memiliki tantangan regulasi seperti kawasan lindung.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan harapannya agar proses pengukuran bisa selesai tanpa kendala, sehingga masyarakat dapat memperoleh sertifikat kepemilikan secara sah.
“Tidak ada itu sertifikat pinjam pakai, yang ada sertifikat milik,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, tahun ini total target sertifikasi tanah untuk seluruh Kutim adalah 280 bidang, dan Danau Redan termasuk yang paling aktif menjalani proses tersebut. Ardiansyah juga menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN atas pendampingan yang intensif di desa-desa. (ADV/ProkopimKutim/E)

Tinggalkan Balasan