EXPRESI.co, SAMARINDA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Fahmi Idris, memberikan penjelasan terkait status anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang masih melekat pada sejumlah Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Meskipun para Bacalon telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota legislatif saat mendaftar di KPU Kaltim, pengunduran diri tersebut belum sepenuhnya diproses hingga tahap penetapan Pasangan Calon (Paslon).

Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, hingga saat ini tidak ada masalah terkait status Bacalon yang masih menjabat sebagai anggota DPRD. Menurutnya, hal ini tidak mengganggu proses pencalonan karena mereka masih belum ditetapkan sebagai Paslon.

“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah, karena para Bacalon ini belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024. Namun, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 24 Ayat 1, calon yang berstatus anggota DPRD harus menyerahkan dua dokumen penting,” ujar Fahmi, Rabu (11/9/2024).

Fahmi merinci, dua dokumen yang harus diserahkan oleh Bacalon tersebut adalah surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, serta keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang yang membuktikan bahwa pengunduran diri telah disetujui.

Hingga saat ini, Fahmi menambahkan, Bacalon hanya menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas pengajuan pengunduran diri. Surat tersebut menandakan bahwa proses pengunduran diri sedang diproses, dan keputusan pemberhentian resmi belum diterbitkan pada saat penetapan Paslon.

“Jadi, pada saat penetapan Paslon, kami hanya menerima tanda terima dari pejabat yang berwenang atas pengajuan pengunduran diri, sementara keputusan pemberhentian sedang dalam proses,” jelasnya.

Fahmi mengingatkan bahwa semua tahapan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihaknya akan memastikan kelengkapan administrasi sebelum menetapkan pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Kaltim 2024. (adv)