KOMPAKS Akan Laporkan Media Siber yang Obyektifikasi Perempuan ke Dewan Pers

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam berita yang memalukan dan tidak pantas di situs berita viva.co.id.

Situs berita Viva.co.id memuat judul berita yang mengobjektifikasi dan merendahkan martabat para atlet perempuan, dan menihilkan prestasi para atlet tersebut yang berlaga di pentas olahraga dunia. KOMPAKS melihat bahwa artikel tersebut telah dihapus dari situs namun viva.co.id belum menyampaikan permintaan maaf publik sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas kelalaian fungsi tim redaksi seperti yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tertulis fungsi pers, pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa Viva.co.id mengabaikan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Selain itu, berdasarkan amatan KOMPAKS, Viva.co.id telah melanggar dua butir Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yakni:

Pasal 4 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Cabul ditafsirkan sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Pasal 8 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani”.

“Pemberitaan yang telah dilakukan Viva.co.id tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik saja, tapi di sini kita melihat fakta bahwa media yang seharusnya melakukan fungsinya yang tidak hanya menjadi sumber informasi, tapi juga memiliki fungsi pendidikan dan kontrol sosial dalam mengampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan, justru menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan,” ujar Widia Primastika, juru bicara KOMPAKS.

“Tak hanya salah penulis berita, tapi pembiaran penayangan berita yang merendahkan martabat perempuan di viva.co.id juga perlu diperhatikan. Pihak yang terlibat seperti editor dan pimpinan redaksi perlu melakukan evaluasi. Selain itu, media harusnya menyebarkaninformasi yang mendidik. Bukan melanggengkan perlakuan objektifikasi, seksis, dan budaya kekerasan terhadap perempuan,” ujar Fira, salah satu perwakilan KOMPAKS lainnya.

KOMPAKS selanjutnya akan melaporkan pemberitaan ini ke Dewan Pers dan meminta Dewan Pers segera menjatuhkan sanksi kepada media yang mengobjektifikasi kelompok tertentu dan merendahkan martabat perempuan atau kelompok marginal lainnya. KOMPAKS juga meminta Dewan Pers agar mewajibkan perusahaan pers lebih sensitif gender dan lebih tegas dalam menerapkan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan sehingga kejadian seperti pemberitaan Viva.co.id tidak terjadi lagi.

Lalu meminta tim redaksi mengeluarkan permintaan maaf publik atas judul dan berita yang telah merendahkan martabat perempuan. Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan, “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

Dan menuntut perusahaan media untuk memberikan pelatihan pendidikan gender kepada jurnalis dan editor. Pemimpin perusahaan dan pemimpin redaksi harus membuat sistem yang memastikan pemberitaan yang mengobjektifikasi kelompok tertentu dan merendahkan martabat perempuan tidak terulang kembali.

KOMPAKS adalah jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform, kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer