Penulis : Nur Aulia Amriana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

EXPRESI.co, SAMARINDA – “Kerja jurnalistik masih belum sepenuhnya aman bagi wartawan di Kalimantan Timur.” Kalimat itu bukan sekadar kutipan biasa, tetapi gambaran yang cukup jujur tentang dinamika dunia pers di daerah saya. Meski berbagai regulasi telah dengan tegas menjamin kemerdekaan pers—mulai dari Pasal 28F UUD 1945 hingga UU No. 40 Tahun 1999—kenyataannya masih ada jarak antara aturan dan praktik.

Secara formal, Kaltim justru tampak cukup progresif. Data Dewan Pers mencatat bahwa Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Kaltim pada 2024 mencapai angka 79,96, bahkan menempatkan provinsi ini di peringkat kedua nasional. Angka tersebut kontras dengan skor nasional yang turun menjadi 69,36. Jika melihat data saja, kita bisa berpikir bahwa jurnalis di Kaltim bekerja dalam ruang yang relatif aman dan bebas.

Namun, sebagai mahasiswa yang mengikuti isu ini, saya melihat bahwa angka-angka tersebut tidak selalu sejalan dengan pengalaman nyata para jurnalis di lapangan. Contoh paling jelas terjadi pada Juli 2025. Seorang jurnalis mengalami intimidasi dari ajudan Gubernur Kaltim saat melakukan wawancara seusai Musda Partai Golkar. Ajudan tersebut menekan bahu si jurnalis sambil mempertanyakan identitasnya. Dalam kacamata regulasi, tindakan itu jelas bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Ketua AJI Samarinda bahkan menegaskan bahwa tindakan seperti itu bukan kritik, tetapi tekanan yang mengancam kebebasan pers. Kasus ini cukup menghebohkan hingga akhirnya Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Ia menegaskan bahwa tindakan ajudannya tidak mewakili instruksi pemerintah daerah.

Meski kasus ini selesai tanpa proses hukum panjang, ia meninggalkan catatan penting: jurnalis di Kaltim masih rentan mendapat tekanan dari aktor-aktor kekuasaan, terutama ketika meliput isu sensitif. Paradoks pun muncul—IKP tinggi, tetapi kejadian di lapangan menunjukkan bahwa kultur penghormatan terhadap kerja jurnalistik belum sepenuhnya matang.

Pemerintah daerah sendiri menyadari hal ini. Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menilai turunnya skor IKP dari 84,38 pada 2023 menjadi 79,96 pada 2024 sebagai alarm yang perlu ditanggapi serius. Pemerintah, menurutnya, berkomitmen memperbaiki relasi antara birokrasi dan pers.

Sebagai mahasiswa, saya melihat persoalan ini bukan hanya teknis, tetapi struktural. Kebebasan pers tidak bisa hanya diukur dari indeks atau regulasi yang terdokumentasi. Ia juga sangat bergantung pada budaya politik lokal, pola komunikasi pejabat publik, serta sejauh mana kekuasaan bisa menerima kritik sebagai bagian dari demokrasi.

Kaltim sebenarnya memiliki ruang diskusi publik yang sangat besar: isu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pertambangan, anggaran daerah, hingga persoalan lingkungan. Semua itu menuntut pengawasan kuat dari media lokal. Tapi jika jurnalis yang melakukan peliputan justru mendapat tekanan, maka fungsi kontrol publik bisa melemah.

Kasus intimidasi di atas mestinya menjadi refleksi bersama. Tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga masyarakat dan kami—mahasiswa—yang kelak ikut terlibat dalam ruang publik. Kebebasan pers bukan sekadar soal wartawan bisa menulis apa yang mereka lihat, tetapi tentang memastikan ruang demokrasi tetap hidup. Tanpa itu, angka-angka indeks yang tinggi pada akhirnya hanya terasa hampa.