Expresi.co – Komisi B DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi pasar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perdagangan.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan potensi penerimaan retribusi pasar masih cukup besar, namun belum tergarap secara maksimal. Menurutnya, sistem pemungutan yang saat ini diterapkan masih perlu diperbaiki agar lebih efektif, transparan, dan mampu menekan potensi kebocoran pendapatan.

“Saat kami melakukan pembahasan, kami sudah menyampaikan agar sistem retribusi pasar dibenahi. Dengan pengelolaan yang lebih baik, potensi kehilangan pendapatan bisa diminimalkan,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Rustam menjelaskan, saat ini sumber penerimaan retribusi di pasar masih didominasi dari parkir kendaraan dan sewa lapak harian. Padahal, menurutnya, masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan melalui sistem pengelolaan yang lebih modern.

Salah satu usulan yang disampaikan Komisi B ialah penerapan sistem pembayaran digital menggunakan barcode maupun transaksi non tunai. Selain memudahkan pedagang dan masyarakat, sistem tersebut dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas karena seluruh transaksi tercatat secara elektronik.

“Sudah saatnya memanfaatkan teknologi. Pembayaran retribusi secara non tunai akan membuat prosesnya lebih transparan dan mudah diawasi,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.

Ia menambahkan, penerapan sistem digital perlu didukung kerja sama dengan sektor perbankan, baik Bank Kaltimtara maupun bank lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran sekaligus mempercepat transformasi layanan publik di sektor pasar.

Selain pembenahan sistem, Komisi B juga membuka kemungkinan dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif retribusi, baik untuk parkir maupun sewa lapak. Namun, Rustam menegaskan penyesuaian tarif tidak dapat dilakukan begitu saja dan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif.

Menurutnya, hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun regulasi lanjutan, termasuk kemungkinan revisi melalui peraturan wali kota sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang diperlukan penyesuaian tarif, tentu harus diawali dengan kajian. Setelah itu baru pemerintah dapat mengusulkan perubahan sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (Adv)