EXPRESI.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah meninjau ulang prioritas dalam dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2024–2028, menyusul meningkatnya kejadian kebakaran di kawasan permukiman yang belum tercantum dalam daftar risiko resmi.

Kegiatan review yang digelar di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, menjadi forum penting untuk membahas penyesuaian dokumen yang sebelumnya ditetapkan lewat Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024. Pemetaan awal yang menitikberatkan pada banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, longsor, karhutla, dan kekeringan, kini dianggap belum sepenuhnya menggambarkan tantangan terbaru.

“Perkembangan terakhir menunjukkan adanya peningkatan kebakaran permukiman pada tahun 2025. Ini menjadi perhatian khusus,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kutim, Azis Tappa.

Menurut Azis, dokumen KRB bukan sekadar formalitas, melainkan basis untuk merancang langkah-langkah konkret dalam penanggulangan bencana. Ia menegaskan bahwa pembaruan ini penting agar program penanggulangan yang dijalankan instansi teknis memiliki dasar kebijakan yang akurat.

Acara yang dimoderatori akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Kutim ini menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada (UGM), BPBD Kalimantan Timur, serta BPBD Kutim sendiri. Kegiatan ini juga dihadiri unsur DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, sektor swasta, hingga masyarakat.

Dalam sambutan tertulis Bupati Ardiansyah Sulaiman yang dibacakan oleh Kepala Pelaksana BPBD Muhammad Idris Syam, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap kolaborasi lintas sektor dan pembaruan dokumen secara berkala.

“Dokumen ini akan ditinjau kembali setiap dua tahun sekali guna memastikan kesesuaiannya terhadap kondisi dan kebutuhan daerah,” ujar Idris.

Ia juga menekankan bahwa ketangguhan menghadapi bencana tidak hanya dibangun oleh pemerintah, tapi juga melalui keterlibatan dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

Review ini berpotensi menetapkan kebakaran permukiman sebagai bencana non-alam yang perlu dimasukkan ke dalam KRB. Jika disetujui, langkah ini akan mengubah arah kebijakan penanggulangan risiko dan membuka peluang program-program baru yang lebih responsif terhadap kondisi aktual di lapangan.  (ADV/ProkopimKutim/E)