EXPRESI.co, SANGATTA – Seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutai Timur (Kutim) yang jumlahnya 4.303 dipastikan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiasnyah Sulaiman, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Kemudian ditegaskan kembali Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah.

“Sesuai komitmen beliau (Bupati Kutim), Pemkab Kutim akan mengangkat semua TK2D Kutim menjadi PPPK tahun 2024 ini,” Ungkap Misliansyah, Kamis (21/3/2024).

Penyelesaian masalah status honorer didaerah lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim akhirnya mendapat angin segar. Namun, seluruh TK2D tersebut tidak serta merta bakal otomatis terangkat menjadi PPPK. Sebab, sesuai prosedur honorer tetap harus mengikuti ujian seleksi sebelum nantinya benar-benar menjadi PPPK.

Ujian seleksi yang dilaksanakan tidak menerapkan ambang batas nilai, seperti yang dilaksanakan pada tiga seleksi sebelumnya. Melainkan, hanya menggunakan sistem peringkat terbaik. Artinya peserta dengan peringkat teratas akan terangkat lebih dulu. Sedangkan, sisanya akan diangkat melalui tes tahap kedua.

Ia juga menginformasikan dalam tahun ini, ujian seleksi PPPK khusus bagi TK2D akan dilaksanakan dalam dua tahap. Paling cepat setelah Hari Raya Idul Fitri selambat-lambatnya sebelum akhir 2024.

“Karena sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, setelah 2024 tidak ada lagi yang namanya TK2D atau honorer lainnya. Pegawai hanya ada PNS dan PPPK yang keduanya menjadi bagian dari ASN,” Ujarnya.

Semua PPPK yang nantinya diangkat akan berstatus penuh, bukan paruh waktu seperti yang banyak diprediksi banyak orang. Hal tersebut, sangat mungkin dilaksanakan sebab anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji dan tunjangan seluruh PPPK di Kutim sudah dihitung.

Perhitungan tersebut juga, menjadi dasar persetujuan Pemerintah Pusat mengaminkan pelaksanaan ujian seleksi PPPK di Kutim. Bahkan menurutnya, surat pernyataan bahwa Pemkab Kutim mampu membiayai keberadaan PPPK wajib ditanda tangani Bupati dan itu sudah dilampirkan sebagai syarat agar program ini berjalan.

“Pernyataan tersebut penting, karena kalau daerah tidak sanggup menggaji maka seleksi penerimaan PPPK ini tidak dapat dilakukan,” Katanya.

Selanjutnya terkait pelaksanaan ujian seleksi, ia menyebut pihaknya bakal segera melakukan rapat koordinasi internal. (*/Fsl)