EXPRESI.co, SANGATTA — Menghadapi keterbatasan personel di tengah larangan perekrutan honorer, Satpol PP Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah inovatif dengan menggunakan tenaga outsourcing sebagai pendukung operasional lapangan.

Kebijakan ini diterapkan tanpa menyalahi aturan pemerintah pusat dan tetap mengedepankan efisiensi pelayanan publik.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengatakan sistem ini dipilih karena kebutuhan pengawasan dan pengamanan di lapangan sangat tinggi, sementara jumlah aparatur tetap masih jauh dari ideal.

“Kami hanya punya 156 personel berstatus PNS dan PPPK. Idealnya, Kutim butuh sekitar 600 personel untuk menjangkau seluruh kecamatan,” ujarnya.

Sebagai solusi, pada tahun 2025 Satpol PP menambah 283 tenaga outsourcing yang ditugaskan di berbagai pos penjagaan dan wilayah strategis.

“Tugas utama mereka membantu operasional pengawasan, menjaga aset daerah, dan membantu pengaturan di lapangan,” jelas Fata.

Namun, Fata menegaskan bahwa tenaga outsourcing tidak memiliki kewenangan penegakan perda, melainkan bekerja di bawah bimbingan langsung personel tetap.

Sistem kerja mereka diatur secara profesional dengan upah sesuai UMK Kutim. Hal ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak berarti mengorbankan kesejahteraan.

“Mereka bekerja mendukung Satpol PP agar layanan publik berjalan optimal,” tambahnya.

Langkah ini disambut positif karena memperlihatkan bagaimana Pemkab Kutim mampu beradaptasi terhadap kebijakan nasional sambil memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan di daerah dengan luas wilayah mencapai 18 kecamatan.  (ADV/ProkopimKutim/E)