Expresi, Bontang – Para profesional fisikawan medik di Kota Bontang kini dihadapkan pada kewajiban baru: mengurus dan memiliki izin praktik resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Aturan ini ditegakkan bukan tanpa alasan, melainkan demi memastikan keamanan dan integritas dalam layanan medis yang menggunakan radiasi.

Kepala Bidang Kesra Lingkungan, Sofyansyah, menjelaskan bahwa izin ini menjadi mutlak karena peran sentral fisikawan medik dalam operasional rumah sakit.

“Fisikawan medik menangani alat radiologi, jadi mereka ini harus terverifikasi,” ujar Sofyansyah. Ia menekankan bahwa legalitas ini sangat penting, tidak hanya untuk melindungi tenaga kesehatan, tetapi yang utama adalah untuk menjamin keamanan pasien dan operator dari potensi risiko paparan radiasi.

Pemerintah Kota Bontang memastikan bahwa proses pengurusan izin telah dibuat semudah mungkin. Sofyansyah menuturkan, seluruh proses kini sudah berbasis sistem online. “Semua bisa diurus tanpa perlu datang langsung,” katanya, merujuk pada upaya pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang efisien.

Verifikasi teknis akan dilakukan bersama tim ahli dari Dinas Kesehatan. Menurutnya, selama berkas yang diajukan lengkap, prosesnya akan berjalan cepat.

Dengan adanya penertiban izin ini, Pemkot Bontang berharap seluruh tenaga kesehatan, khususnya yang bergerak di bidang radiasi, semakin disiplin dalam mematuhi regulasi. Langkah ini diambil sebagai komitmen berkelanjutan pemerintah daerah untuk menjaga kualitas dan keamanan pelayanan medis di Bontang.

“Dengan izin yang tertib, pelayanan medis di Bontang makin aman. Kami terus jaga integritas layanan publik,” pungkasnya. (Adv)