EXPRESI.co, BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, meminta PT Bontang Migas dan Energi (BME) merevisi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pendirian perusahaan tersebut.
Dalam dokumen itu, BW—sapaan akrabnya—menyoroti kurangnya kejelasan mengenai pembagian saham, terutama satu persen saham yang tidak jelas pemiliknya. Sementara Pemerintah Kota Bontang tercatat memiliki 99 persen saham.
“1 persennya siapa yang punya, apakah milik dewan atau direkturnya?” tanya anggota DPRD Bontang dari partai Nasdem itu saat rapat bersama Perseroda BME, Senin (8/7/2024) lalu.
BW menekankan bahwa kejelasan ini penting untuk menghindari masalah saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan untuk mengantisipasi potensi kerugian yang mungkin dialami PT BME, seperti banyak perusahaan lain di Bontang. Oleh karena itu, penyempurnaan Raperda ini dianggap sangat penting.
Selain itu, BW juga menyoroti bahwa dalam Raperda tersebut tidak dicantumkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2012 dan 2019. Ia meminta penjelasan apakah Raperda ini merupakan dokumen baru atau perubahan dari Perda sebelumnya.
“Semuanya harus jelas, baik orientasi profit maupun landasan yuridisnya, apalagi ini perusahaan yang dibentuk oleh pemerintah,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Supervisor Layanan Umum dan Legal PT BME, Bursan, yang hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa kesalahan rincian saham adalah kesalahan penulisan. Menurutnya, 99 persen saham PT BME dimiliki oleh Pemkot Bontang dan satu persennya dimiliki Koperasi Praja Bontang.
“Untuk rincian sahamnya tidak kami bawa, nanti akan kami perbaiki kesalahan ini segera,” terangnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan