Expresi.co – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD, Rabu (13/5/2026). Dalam agenda tersebut, disampaikan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas dua Raperda inisiatif DPRD dan enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang.
Enam Raperda yang disusun Pemkot Bontang mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penyertaan Modal pada PT Bontang Migas dan Energi (BME).
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan peraturan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui pemberian insentif bagi guru swasta dan pendidik non-ASN. Pemkot juga mengajukan Raperda terkait Penyelenggaraan Penanaman Modal serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menjelaskan bahwa sejumlah regulasi tersebut disusun untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Menurutnya, pembaruan RTRW juga diperlukan agar arah pembangunan daerah selaras dengan kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pemerintah Kota Bontang berharap seluruh Raperda ini dapat dibahas bersama DPRD dan segera ditetapkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, memaparkan dua Raperda inisiatif legislatif yang berkaitan dengan kepemudaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di lingkungan industri.
Menurut Yusuf, Raperda Kepemudaan disusun untuk menyediakan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan generasi muda. Peraturan tersebut juga akan mempertegas ruang lingkup kewenangan Pemkot Bontang dalam urusan kepemudaan.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Lingkungan Industri disusun sebagai dasar dalam pemetaan risiko, kondisi faktual kawasan industri, serta kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam merespons berbagai risiko bencana di kawasan industri yang berdampak besar terhadap keselamatan warga maupun lingkungan Kota Bontang,” jelasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda dari masing-masing pihak untuk selanjutnya memasuki tahapan pembahasan dan kajian teknis bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang. (Adv)

Tinggalkan Balasan