EXPRESI.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menegaskan sikapnya terhadap praktik dispensasi kawin di bawah umur. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), pemerintah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Kajian Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.
Forum ini mempertemukan aparat kepolisian, pengadilan agama, Kantor Urusan Agama (KUA), akademisi, hingga lembaga perlindungan anak. Tujuannya adalah memastikan setiap permohonan dispensasi kawin disertai proses konseling yang mendalam agar anak dan orang tua memahami risiko sosial serta psikologis dari perkawinan dini.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, mengatakan, pemerintah ingin memastikan anak-anak Kutim memiliki masa depan yang lebih baik. “Kami ingin anak-anak Kutim tumbuh sehat, berpendidikan, dan meraih masa depan cerah. Konseling adalah pintu awal yang harus kita perkuat,” ujarnya.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Anak DPPPA Kutim, Rita Winarni, menyampaikan bahwa konseling seharusnya menjadi bagian wajib dalam setiap proses permohonan dispensasi. “Kami tidak ingin anak-anak terburu-buru masuk ke jenjang perkawinan tanpa kesiapan mental dan sosial. Kehadiran konseling akan sangat membantu memastikan keputusan yang diambil benar-benar matang,” tuturnya.
Penegasan juga datang dari Sumardi, narasumber dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kalimantan Timur. Ia menyebut dispensasi kawin hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
“Dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun hanya boleh diberikan dalam kasus tertentu yang benar-benar darurat. Prinsip utamanya adalah melindungi anak dari risiko perkawinan dini, bukan melegalkan praktiknya. Dispensasi kawin tidak untuk diumbar, bukan pula jalan pintas,” tegasnya.
Pandangan itu sejalan dengan pernyataan Rahma dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim yang menyebut konseling menjadi langkah strategis dalam pencegahan. “Melalui konseling, kita bisa mengedukasi dan melindungi generasi muda sejak dini agar mereka tidak terjebak pada situasi yang merugikan masa depannya,” katanya.
DPPPA Kutim menegaskan, dengan sinergi lintas sektor, kebijakan dispensasi kawin di daerah harus berjalan dalam kerangka perlindungan anak, bukan sebagai pembenaran bagi praktik perkawinan usia dini. (ADV/ProkopimKutim/E)

Tinggalkan Balasan