EXPRESI.co, SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Acara ini berfokus pada peran aktif pemangku kepentingan, termasuk pelajar.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program DPPPA Provinsi Kaltim. Acara dihadiri oleh jajaran DPPPA Provinsi Kaltim, perwakilan guru dan siswa SMA, anggota Karang Taruna, serta Forum Anak Kutim.

Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menegaskan pentingnya dukungan bersama. Ia menyatakan, “Apapun alasannya, anak-anak kita harus tetap sekolah”.

Idham berharap, para guru, siswa, dan Forum Anak yang hadir dapat menjadi agen penyebar informasi. Mereka diminta melanjutkan sosialisasi di lingkungan masing-masing.

“Perlu komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya. Ia juga mengapresiasi DPPPA Provinsi yang mempercayakan Kutim sebagai wilayah pelaksana edukasi.

Kepala DPPPA Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita menekankan dasar hukum pencegahan ini. Ia menjelaskan batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Batas ini penting untuk melindungi anak dari dampak buruk perkawinan dini, termasuk risiko kesiapan mental dan kekerasan dalam rumah tangga.

Noryani menyatakan, “Kita ingin mempersiapkan generasi emas yang sehat secara fisik, mental, emosional, dan spiritual”.

Sayangnya, Kutim mencatat 109 kasus perkawinan anak pada tahun 2024, angka tertinggi kedua di Kaltim. Noryani mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kasus dan menghindari praktik perkawinan siri.

Melalui sinergi antarinstansi, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim yang turut memaparkan materi, DPPPA Kutim berkomitmen menekan angka tersebut.  (ADV/ProkopimKutim/E)