Expresi, Bontang — Komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam menghadirkan layanan publik yang transparan dan efisien terus diperkuat.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini masyarakat yang berencana mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dimudahkan dengan sistem Perizinan Digital.
Langkah ini merupakan upaya strategis DPMPTSP untuk memangkas birokrasi, memastikan seluruh alur perizinan kini tersedia secara online, memungkinkan pemohon untuk mengajukan berkas dari mana saja tanpa perlu mendatangi kantor.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, pada Jumat (21/11/2025), menjelaskan bahwa fokus utama dalam sistem baru ini adalah kejelasan persyaratan. “Penyusunan standar pelayanan ini dilakukan agar masyarakat memahami dengan jelas dokumen apa saja yang diperlukan. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Aspiannur.
Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup dokumen legalitas utama seperti surat permohonan, akta pendirian atau akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga AD/ART lembaga.
Selain itu, aspek operasional juga menjadi perhatian, di mana pemohon wajib melampirkan salinan KTP pengurus, NPWP, rekening lembaga, surat domisili dari kelurahan, rencana kerja, susunan pengurus, daftar sarana prasarana, serta bukti kepemilikan atau sewa tempat.
Secara khusus, Aspiannur menekankan pentingnya aspek perlindungan pekerja. “Pemohon juga harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran terakhir,” tambahnya.
Melalui platform Perizinan Digital ini, transparansi benar-benar diterapkan. Setiap pengajuan dapat dipantau secara real time oleh pemohon, memberikan kepastian mengenai progres berkas. Layanan ini digarisbawahi sebagai layanan gratis dengan janji waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja.
Aspiannur menutup keterangannya dengan mengingatkan satu tahapan penting yang wajib dilakukan pemohon setelah izin terbit. “Setelah izin diterbitkan, pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum mengunduh dokumen dari sistem. Ini adalah mekanisme kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bontang,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan