EXPRESI.co, BONTANG — Proses perizinan usaha untuk warga Kota Bontang saat ini lebih mudah. Sebab, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan layanan perizinan digital (PD).

Inovasi layanan ini dapat dilalukan melalui daring alias online. PD memungkinkan setiap orang untuk mengajukan izin tanpa perlu datang langsung ke kantor melalui website.

“Kalau sudah menggunakan PD ini maka mengurus izin jauh lebih muda dan kapan pun serta dimanapun bisa di akses,” ucap Kepala DMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2024).

Untuk itu, DPMPTSP Bontang mengajak masyarakat memanfaatkan layanan ini sebagai solusi perizinan yang lebih praktis.

Lebih lanjut, ia memaparkan terkait dengan panduan praktis bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin melalui platform secara online.

Di antaranya, pertama Pendaftaran Akun: Buka browser dan ketik alamat pd.bontang.go.id. Pilih opsi “Pendaftaran Akun” dan isi data diri yang diperlukan. Setelah selesai, centang pada pernyataan persetujuan dan klik submit.

Akun Anda kini telah berhasil didaftarkan.

Kedua, pengajuan Izin: Setelah memiliki akun, pilih menu “Pengajuan Permohonan” pada dashboard akun. Selanjutnya, pilih jenis izin yang diinginkan. Sistem akan menampilkan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Ketiga, melengkapi Data Perusahaan: Pada halaman yang sama, lengkapi data perusahaan apabila berbadan usaha, jika bukan, langkah ini bisa dilewati.

Selanjutnya, isi informasi terkait lokasi izin, detail tambahan, serta lampiran dokumen persyaratan.

Keempat, kirim Permohonan: Setelah semua data diisi dengan lengkap, centang pernyataan akhir, lalu klik submit. Permohonan telah berhasil diajukan.

“Melalui sistem ini, kita ingin menghadirkan layanan yang lebih praktis, cepat, dan tentunya efisien untuk masyarakat agar tidak perlu bolak-balik ke kantor DPMPTSP,” ujar Aspiannur. (L/Adv)