Expresi, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam menyederhanakan layanan perizinan bagi tenaga kesehatan.

Kali ini, fokus utama adalah mempermudah proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Terapis Gigi dan Mulut melalui mekanisme digital yang efisien.

Menurut Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPMPTSP Bontang, seluruh proses pengurusan SIP kini dapat diurus secara digital dengan alur yang jelas dan mudah dipahami. Terdapat 12 mekanisme utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

“Seluruh proses dapat diurus secara digital dengan alur yang mudah dipahami,” ucapnya Senin (24/11/2025).

Delapan Syarat Utama yang Wajib Disiapkan

Untuk memulai proses, terdapat delapan dokumen inti yang harus disiapkan oleh setiap pemohon. Dokumen-dokumen ini mencakup aspek kualifikasi dan legalitas pribadi, yaitu:

1. Scan Ijazah yang sudah dilegalisir sebagai bukti kualifikasi pendidikan.
2. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
3. Scan KTP asli untuk verifikasi identitas.
4. Surat Keterangan Sehat Fisik dan mental.
5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat bekerja.
6. Pas Foto berwarna format jpeg, diutamakan berlatar merah.
7. Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (dikecualikan bagi ASN di faskes pemerintah).
8. Scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru (dikecualikan bagi ASN).

Tambahan Dokumen untuk Praktik Mandiri

Bagi Terapis Gigi dan Mulut yang berencana membuka praktik pribadi atau mandiri, DPMPTSP Bontang menambahkan empat persyaratan khusus untuk menjamin standar operasional dan keselamatan:

1. SOP praktik (Standar Operasional Prosedur).
2. MoU pembuangan sampah medis.
3. Daftar alat kesehatan yang digunakan.
4. Denah lokasi tempat praktik.

DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa kelengkapan 12 dokumen ini adalah dasar penting penerbitan izin. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa praktik yang dijalankan oleh Terapis Gigi dan Mulut memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku bagi pasien.

“Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah berharap proses pengurusan SIP menjadi lebih mudah dan cepat bagi tenaga kesehatan di Bontang,” tutupnya, menunjukkan optimisme bahwa penyederhanaan ini akan mendukung peningkatan layanan kesehatan di kota tersebut. (Adv)