Expresi, Bontang — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus menunjukkan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, DPM-PTSP hari ini menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang bertempat di Hotel Tiara Surya, Kecamatan Bontang Utara.

Kegiatan ini secara spesifik menyasar perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), dengan harapan mereka dapat lebih mendalam memahami mekanisme teknis dan kewajiban penyampaian laporan investasi secara berkala.

Muhammad Aspiannur, Kepala DPM-PTSP Bontang, mengungkapkan bahwa meski LKPM adalah kewajiban periodik, masih banyak perusahaan yang belum rutin mengirimkan laporan tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang masih merasa kesulitan dalam mengisi laporan melalui sistem yang telah disediakan.

“Masih ada perusahaan yang belum paham teknisnya. Padahal, kami tegaskan, LKPM ini sangat penting. Bagi pemerintah, laporan ini adalah alat pemantauan resmi untuk memonitor perkembangan investasi,” ujar Aspiannur.

Beliau menekankan bahwa LKPM bukanlah sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, ia berfungsi sebagai validasi bahwa kegiatan usaha benar-benar berjalan sesuai komitmen awal dan tahapan investasi yang telah disepakati.

Oleh karena itu, Aspiannur berharap agar seluruh perusahaan di Kota Bontang dapat menyampaikan laporan secara tertib dan disiplin, baik yang berjadwal triwulan maupun semesteran. Ketepatan waktu dan akurasi pelaporan ini dinilai krusial karena akan sangat membantu mendorong peningkatan realisasi investasi Bontang setiap tahunnya.

“Langkah edukasi dan penguatan ini penting sekali untuk memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan yang kokoh antara pemerintah dan seluruh pelaku usaha,” pungkas Aspiannur, menandai upaya berkelanjutan Pemkot Bontang dalam menjaga daya tarik investasinya. (Adv)