EXPRESI.co, KALIORANG — Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menyoroti langsung persoalan krusial di kawasan industri PT Kobexindo Cement, yaitu rendahnya penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan kerja yang didominasi tenaga asing. Dalam inspeksi lapangannya, Mahyunadi menyampaikan keprihatinan terhadap minimnya penerapan bahasa nasional dalam komunikasi perusahaan.

“Kita berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka sudah sewajarnya bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi dalam berinteraksi,” tegas Mahyunadi di hadapan manajemen dan para pekerja pabrik semen tersebut.

Menurutnya, bahasa bukan semata alat komunikasi, melainkan pilar penting identitas dan integrasi nasional, terutama di wilayah dengan keberagaman budaya seperti Kutim. Ia memperingatkan bahwa dominasi bahasa asing dalam interaksi harian perusahaan berisiko menciptakan jarak sosial antara korporasi dan masyarakat sekitar.

Mahyunadi mengingatkan bahwa kewajiban ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Regulasi tersebut mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam seluruh dokumen resmi, forum, dan komunikasi perusahaan, termasuk dalam kontrak bisnis dengan pihak luar negeri.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan investasi besar harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal. “Kehadiran investasi besar harus memberi manfaat nyata bagi daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan ekonomi masyarakat, hingga mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Manajemen PT Kobexindo Cement menyatakan apresiasi atas kunjungan Wabup dan menyampaikan komitmennya untuk mematuhi aturan serta norma lokal yang berlaku di Indonesia.

Sebagai informasi, pabrik ini merupakan produsen semen terbesar pertama di Kalimantan Timur dengan target produksi tahunan 8 juta ton dan total nilai investasi mencapai US$1 miliar atau setara Rp15 triliun.  (ADV/ProkopimKutim/E)