EXPRESI.co, SANGATTA — Langkah percepatan digitalisasi pembayaran pajak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus bergulir. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim menggandeng Bankaltimtara dalam menerapkan sistem pembayaran pajak berbasis non tunai. Tujuannya adalah demi meningkatkan akuntabilitas sekaligus mempersempit celah kebocoran penerimaan.

Hal itu ditegaskan Kepala Bapenda Kutim, Syafur, dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi. “Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan mempersempit potensi kebocoran pendapatan,” ujarnya saat membuka acara yang dihadiri para bendahara pengeluaran dan bendahara barang dari seluruh perangkat daerah.

Digitalisasi ini juga menjadi bagian dari strategi pemungutan pajak daerah berbasis regulasi dan sistem informasi. Selain menggandeng perbankan daerah, Bapenda juga melibatkan Kejaksaan Negeri Sangatta, Bea Cukai Sangatta, serta UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutim untuk memperkuat sisi legal dan operasional.

Sosialisasi memfokuskan pada lima jenis pajak strategis, di antaranya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak rokok (CHT), serta mekanisme penegakan hukum.

Menurut Syafur, kesadaran membayar pajak harus menjadi fondasi pembangunan daerah. “Dari pajak kita berpijak. Pendapatan asli daerah sangat bergantung pada kepatuhan kita semua dalam membayar dan mengelola pajak secara transparan,” katanya.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga dan peningkatan pemahaman teknis perpajakan menjadi landasan penting agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim terus meningkat. “Semua ini bermuara pada satu tujuan besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tandasnya.  (ADV/ProkopimKutim/E)