Expresi, Bontang – Aktivitas sebuah gudang semen yang berlokasi di Jalan Selat Karimatan 1 RT 23, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, kini berada di bawah sorotan tajam Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Pihak berwenang mendesak pemilik gudang tersebut untuk segera menuntaskan persoalan perizinan usahanya, menyusul serangkaian keluhan yang diajukan oleh warga setempat.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim terpadu Pemkot Bontang beberapa waktu lalu.
Menurut Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, fokus utama instansinya adalah memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut beroperasi dengan izin yang lengkap. “Kami minta agar izin segera diurus karena selama ini belum ada,” tegas Idrus.
Keluhan Warga dan Kerusakan Lingkungan
Sidak tersebut bukanlah tanpa sebab. Itu dipicu oleh laporan warga sekitar yang merasa terganggu oleh operasional gudang semen. Keluhan yang disampaikan mencakup kerusakan infrastruktur lingkungan hingga gangguan kenyamanan.
Salah satu kerusakan yang paling disoroti adalah kerusakan jalan lingkungan. Truk-truk pengangkut semen yang melintas diketahui memiliki kapasitas hingga delapan ton, jauh melebihi kemampuan daya tahan jalan lingkungan yang hanya mampu menahan beban lima ton. Akibatnya, jalan-jalan di sekitar gudang mengalami kerusakan parah.
Selain itu, aktivitas gudang juga disebut-sebut menyebabkan pipa PDAM bocor dan menyebarkan debu semen yang luas hingga masuk ke area permukiman warga.
Masalah diperparah oleh waktu operasional gudang yang kerap berlanjut hingga tengah malam, merenggut ketenangan warga yang sudah beristirahat.
Batas Waktu Tiga Bulan dan Ancaman Penyegelan
Menyikapi temuan dan keluhan ini, DPMPTSP Bontang tidak memberikan toleransi waktu yang panjang. Pemilik gudang diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh masalah yang ada, terutama masalah perizinan.
Idrus menambahkan bahwa pemerintah pada prinsipnya tidak melarang aktivitas usaha di Bontang, selama semua kegiatan berjalan sesuai dengan aturan resmi demi menjaga ketertiban umum dan kepentingan masyarakat.
Namun, jika batas waktu tersebut dilewati tanpa ada tindak lanjut serius, Pemkot Bontang menyatakan akan mengambil langkah tegas. “Kami akan rapat dan buat berita acara untuk penindakan selanjutnya,” ujar Idrus, mengisyaratkan kemungkinan dilakukannya penyegelan terhadap usaha tersebut.
DPMPTSP berharap pemilik gudang dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk segera melengkapi perizinan, agar usaha tetap dapat berjalan tanpa merugikan kepentingan dan kenyamanan warga sekitar. (Adv)

Tinggalkan Balasan